Perpanjangan PSBB Transisi Untuk Mengantisipasi Covid-19
Azri Yeni 1930103013
Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, IAIN Batusangkar
Perayaan Tahun Baru 2021 cuma tinggal menghitung hari lagi. Namun pada tahun ini, dirasakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab situasi sekarang masih dalam ancaman penyebaran Covid-19. Pergantian Tahun Baru yang selalu berlangsung meriah pun kini tak bisa dirayakan secara gemerlap karena tengah pandemi. Dipenghujung tahun 2020 dan juga bertepatan dengan Libur Natal dan Tahun Baru, banyak orang-orang merencanakan liburan akhir tahun mereka, tetapi hal itu sedikit agak merepotkan, karena Seperti yang kita ketahui wabah Covid-19 tidak bisa di anggap remeh, sudah banyak sekali korban karena Covid-19 ini, dengan hal tersebut PSBB atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan, sampai sekarang ini khususnya di daerah ibu kota yaitu DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial di sejumlah tempat selama libur natal dan tahun baru, karena Jakarta dianggap menjadi pusat untuk aturan pembatasan selama libur natal dan tahun baru. Terdapat aturan-aturan yang muncul ketika libur natal dan libur akhir tahun ini,salah satunya yaitu pendatang dari luar DKI Jakarta harus menyertakan surat bebas Covid-19, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelonjakan kasus baru yang terjadi.
Keluar masuk DKI Jakarta juga akan diperketat, di mana harus ada bukti tes antigen. Peraturan ini berlaku untuk warga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara namun tidak bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif, intervensi yang bakal dilakukan pemerintah adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali
Selain itu pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan protokol kesehatan di kawasan rest area dan tempat-tempat wisata.